
Lupa Bawa SIM dan STNK? Kini Ada Versi Digital di Aplikasi Korlantas
JAKARTA – Pengendara kini memiliki alternatif untuk menunjukkan dokumen berkendara ketika SIM atau STNK fisik tertinggal di rumah. Korlantas Polri telah menghadirkan layanan SIM Digital dan STNK Digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
SIM Digital merupakan representasi dari SIM fisik dan dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan SIM saat dilakukan pemeriksaan. Korlantas Polri menyebut SIM Digital memiliki data dan kekuatan hukum yang sama dengan SIM fisik.
Sementara itu, STNK Digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku. Dokumen tersebut dapat ditampilkan melalui aplikasi Digital Korlantas dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, masyarakat yang tidak membawa STNK fisik dapat menunjukkan STNK Digital kepada petugas melalui aplikasi resmi.
“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” ujar Wibowo, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Namun, masyarakat perlu membedakan dokumen digital resmi dengan foto atau tangkapan layar dokumen fisik. SIM Digital tidak cukup hanya dengan memotret kartu SIM kemudian menyimpannya di galeri ponsel.
SIM Digital yang resmi harus diaktifkan melalui aplikasi Digital Korlantas. Setelah terverifikasi, SIM Digital dilengkapi QR Code dinamis yang dapat digunakan petugas untuk melakukan verifikasi. Sistem tersebut juga dirancang untuk mencegah penyalahgunaan melalui tangkapan layar.
Hal serupa berlaku untuk STNK Digital. Dokumen yang ditunjukkan saat pemeriksaan harus berasal dari aplikasi Digital Korlantas, bukan sekadar foto STNK yang tersimpan di galeri ponsel.
Cara Aktivasi SIM Digital
Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan SIM Digital, prosesnya dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
- Registrasikan akun menggunakan nomor ponsel.
- Lakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP.
- Pilih menu SIM Nasional atau Digitalisasi.
- Pindai kartu SIM atau masukkan nomor SIM beserta golongannya.
- Lakukan proses verifikasi SIM.
- Setelah proses validasi berhasil, SIM Digital akan muncul di aplikasi dan dilengkapi QR Code untuk verifikasi.
Cara Aktivasi STNK Digital
Untuk mengakses STNK Digital, pengguna dapat memilih menu STNK pada aplikasi Digital Korlantas, kemudian mengikuti proses digitalisasi yang tersedia.
Pengguna akan diminta memasukkan data kendaraan, termasuk nomor polisi dan data identifikasi kendaraan yang diperlukan sistem. Setelah proses verifikasi berhasil, STNK Digital dapat ditampilkan melalui aplikasi.
Korlantas Polri menjelaskan STNK Digital dikembangkan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan dokumen kendaraan sekaligus membantu petugas melakukan verifikasi data kendaraan secara lebih akurat.
Meski layanan digital telah tersedia, Korlantas Polri masih mengimbau masyarakat membawa SIM fisik sebagai cadangan. Implementasi layanan digital masih dilakukan secara bertahap dan kesiapan sistem di setiap wilayah menjadi salah satu pertimbangannya.
Dengan demikian, digitalisasi SIM dan STNK dapat menjadi alternatif saat dokumen fisik tertinggal, tetapi pengendara tetap perlu memastikan dokumen digital yang ditampilkan merupakan dokumen resmi yang diakses langsung melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.