
Pajak Mobil Malaysia Lebih Murah dari Indonesia, Begini Cara Hitungnya
JAKARTA – Pajak kendaraan bermotor di Malaysia relatif lebih murah dibandingkan Indonesia. Perbedaan tersebut terlihat dari mekanisme penghitungan pajak yang diterapkan di kedua negara.
Sebagai gambaran, pemilik Toyota Kijang Innova Zenix di Indonesia harus membayar pajak tahunan dengan nilai yang berbeda-beda sesuai wilayah dan status kepemilikan kendaraan. Untuk kendaraan pertama di wilayah Jakarta, pajaknya disebut mulai sekitar Rp7 jutaan per tahun.
Di Indonesia, salah satu dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Besaran NJKB ditetapkan pemerintah dan tercantum dalam peraturan mengenai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat.
NJKB merupakan harga pasaran umum suatu kendaraan bermotor. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan harga rata-rata yang bersumber dari berbagai data yang dinilai akurat.
Besaran NJKB untuk setiap jenis dan tipe kendaraan kemudian tercantum dalam lampiran peraturan pemerintah. Nilai tersebut menjadi salah satu komponen dalam penghitungan pajak kendaraan.
Selain NJKB, penghitungan pajak kendaraan di Indonesia juga mempertimbangkan tarif PKB yang berlaku di masing-masing provinsi. Pemilik kendaraan juga dikenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berbagai komponen tersebut kemudian menjadi bagian dari kewajiban pembayaran kendaraan setiap tahun.
Pajak Mobil di Malaysia Berdasarkan Kapasitas Mesin
Sementara itu, sistem pajak kendaraan di Malaysia memiliki mekanisme berbeda. Salah satu dasar pengenaan pajaknya adalah kapasitas mesin kendaraan.
Semakin kecil kapasitas mesin, semakin rendah pula tarif pajak kendaraan yang dikenakan.
Untuk kendaraan jenis SUV, MPV, pick-up, dan model lainnya dengan kapasitas mesin 1.000 cc, misalnya, pajak tahunannya sekitar 20 ringgit atau setara sekitar Rp87 ribu.
Kendaraan dengan kapasitas mesin 1.329 cc dikenai pajak sekitar 100 ringgit atau sekitar Rp437 ribu per tahun.
Sementara kendaraan jenis MPV, SUV, dan pick-up dengan kapasitas mesin 1.499 cc dikenai pajak sekitar 120 ringgit atau setara sekitar Rp520 ribu per tahun.
Untuk kapasitas mesin yang lebih besar, tarif pajak juga meningkat. Kendaraan dengan mesin 3.500 cc dapat dikenai pajak hingga sekitar 2.440 ringgit per tahun atau sekitar Rp10 jutaan.
Untuk jenis sedan, tarif yang berlaku juga berbeda. Sedan dengan kapasitas mesin 1.000 cc dikenai pajak sekitar 20 ringgit per tahun.
Sedan dengan mesin 1.329 cc dikenai pajak sekitar 70 ringgit per tahun, sedangkan sedan bermesin 1.499 cc dikenai tarif sekitar 90 ringgit per tahun.
Adapun tarif tertinggi untuk sedan dengan kapasitas mesin 3.500 cc mencapai sekitar 4.380 ringgit per tahun atau setara sekitar Rp19 jutaan.
Pemilik Mobil di Malaysia Tetap Wajib Bayar Asuransi
Meski pajak kendaraan tahunan di Malaysia relatif lebih rendah, pemilik mobil tetap memiliki kewajiban lain. Setiap tahun, pemilik kendaraan juga harus membayar asuransi.
Besaran premi asuransi tidak sama untuk setiap kendaraan. Nilainya bergantung pada sejumlah faktor, termasuk model mobil dan tahun kepemilikannya.
Dengan demikian, perbedaan biaya kepemilikan kendaraan antara Indonesia dan Malaysia tidak hanya dapat dilihat dari besaran pajak tahunan. Komponen lain seperti asuransi dan ketentuan kepemilikan kendaraan juga menjadi bagian dari biaya yang perlu diperhitungkan pemilik mobil.