Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
otomotife otomotife otomotife.com

Berita, Tips, dan Dunia Otomotif.

otomotife otomotife otomotife.com

Berita, Tips, dan Dunia Otomotif.

  • Home
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Tentang
  • Home
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Tentang
Subscribe
Close

Search

Pajak Mobil
Dunia Otomotif

Pajak Mobil Malaysia Lebih Murah dari Indonesia, Begini Cara Hitungnya

otomotife
By oto
October 1, 2026 2 Min Read
0

JAKARTA – Pajak kendaraan bermotor di Malaysia relatif lebih murah dibandingkan Indonesia. Perbedaan tersebut terlihat dari mekanisme penghitungan pajak yang diterapkan di kedua negara.

Sebagai gambaran, pemilik Toyota Kijang Innova Zenix di Indonesia harus membayar pajak tahunan dengan nilai yang berbeda-beda sesuai wilayah dan status kepemilikan kendaraan. Untuk kendaraan pertama di wilayah Jakarta, pajaknya disebut mulai sekitar Rp7 jutaan per tahun.

Di Indonesia, salah satu dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Besaran NJKB ditetapkan pemerintah dan tercantum dalam peraturan mengenai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat.

NJKB merupakan harga pasaran umum suatu kendaraan bermotor. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan harga rata-rata yang bersumber dari berbagai data yang dinilai akurat.

Besaran NJKB untuk setiap jenis dan tipe kendaraan kemudian tercantum dalam lampiran peraturan pemerintah. Nilai tersebut menjadi salah satu komponen dalam penghitungan pajak kendaraan.

Selain NJKB, penghitungan pajak kendaraan di Indonesia juga mempertimbangkan tarif PKB yang berlaku di masing-masing provinsi. Pemilik kendaraan juga dikenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berbagai komponen tersebut kemudian menjadi bagian dari kewajiban pembayaran kendaraan setiap tahun.

Pajak Mobil di Malaysia Berdasarkan Kapasitas Mesin

Sementara itu, sistem pajak kendaraan di Malaysia memiliki mekanisme berbeda. Salah satu dasar pengenaan pajaknya adalah kapasitas mesin kendaraan.

Semakin kecil kapasitas mesin, semakin rendah pula tarif pajak kendaraan yang dikenakan.

Untuk kendaraan jenis SUV, MPV, pick-up, dan model lainnya dengan kapasitas mesin 1.000 cc, misalnya, pajak tahunannya sekitar 20 ringgit atau setara sekitar Rp87 ribu.

Kendaraan dengan kapasitas mesin 1.329 cc dikenai pajak sekitar 100 ringgit atau sekitar Rp437 ribu per tahun.

Sementara kendaraan jenis MPV, SUV, dan pick-up dengan kapasitas mesin 1.499 cc dikenai pajak sekitar 120 ringgit atau setara sekitar Rp520 ribu per tahun.

Untuk kapasitas mesin yang lebih besar, tarif pajak juga meningkat. Kendaraan dengan mesin 3.500 cc dapat dikenai pajak hingga sekitar 2.440 ringgit per tahun atau sekitar Rp10 jutaan.

Untuk jenis sedan, tarif yang berlaku juga berbeda. Sedan dengan kapasitas mesin 1.000 cc dikenai pajak sekitar 20 ringgit per tahun.

Sedan dengan mesin 1.329 cc dikenai pajak sekitar 70 ringgit per tahun, sedangkan sedan bermesin 1.499 cc dikenai tarif sekitar 90 ringgit per tahun.

Adapun tarif tertinggi untuk sedan dengan kapasitas mesin 3.500 cc mencapai sekitar 4.380 ringgit per tahun atau setara sekitar Rp19 jutaan.

Pemilik Mobil di Malaysia Tetap Wajib Bayar Asuransi

Meski pajak kendaraan tahunan di Malaysia relatif lebih rendah, pemilik mobil tetap memiliki kewajiban lain. Setiap tahun, pemilik kendaraan juga harus membayar asuransi.

Besaran premi asuransi tidak sama untuk setiap kendaraan. Nilainya bergantung pada sejumlah faktor, termasuk model mobil dan tahun kepemilikannya.

Dengan demikian, perbedaan biaya kepemilikan kendaraan antara Indonesia dan Malaysia tidak hanya dapat dilihat dari besaran pajak tahunan. Komponen lain seperti asuransi dan ketentuan kepemilikan kendaraan juga menjadi bagian dari biaya yang perlu diperhitungkan pemilik mobil.

Tags:

Pajak Mobil
otomotife
Author

oto

Berita, Tips, dan Dunia Otomotif.

Follow Me
Other Articles
Aplikasi Korlantas
Previous

Lupa Bawa SIM dan STNK? Kini Ada Versi Digital di Aplikasi Korlantas

Brand Denza
Next

BYD Premium Brand Denza Officially Rebrands to Danza in Indonesia

No Comment! Be the first one.

    Leave a Reply Cancel reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel terbaru

    • BYD Premium Brand Denza Officially Rebrands to Danza in Indonesia
    • Pajak Mobil Malaysia Lebih Murah dari Indonesia, Begini Cara Hitungnya
    • Lupa Bawa SIM dan STNK? Kini Ada Versi Digital di Aplikasi Korlantas
    • Mercedes-Benz Ancam Tutup Dua Pabrik di Jerman jika Biaya Tak Turun
    • IMX 2026 Siapkan Toyota Kijang Rover 1991 Modifikasi sebagai Supergiveaway

    Kategori

    • Dunia Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Tips

    Arsip

    • October 2026
    • September 2026
    • August 2026

    Motor

    • Merawat Motor
      Cara Merawat Motor Honda Vario Matic
    • Modifikasi Motor
      Modifikasi Motor Bagi Pemula Tanpa Biaya Tinggi
    • Honda BeAT
      Adu Harga Honda BeAT vs Yamaha Gear 125 Juni 2026, Selisih Tipis Mulai Rp19 Jutaan
    • Yamaha RayZR
      Yamaha RayZR Street Rally 125 Fi Hybrid Meluncur di India, Bergaya Adventure dan Cuma Rp17 Jutaan
    • Yamaha Fazzio
      Yamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue Resmi Meluncur, Tampil Retro Summer dan Cuma Diproduksi Terbatas

    Oto Car

    • Mobil Nasional
      Pemerintah Siapkan Mobil Nasional Berbasis Listrik, Ditargetkan Produksi Massal 2028
    • Mobil MPV Lalamove
      Mobil MPV Lalamove: Pengalaman Menggunakan MPV untuk Kirim Barang
    • Hyundai IONIQ V
      Hyundai IONIQ V Resmi Dibuka untuk Pre-Order di China, Harga Mulai Rp316 Juta
    • Veloz Hybrid
      Veloz Hybrid vs BYD M6 DM, MPV Elektrifikasi Mana yang Lebih Laris?
    • Ferrari Luce
      Ferrari Luce EV Terjual Rp714 Miliar, Pecahkan Rekor Lelang Mobil Termahal

    Oto Tips

    • Aplikasi Korlantas
      Lupa Bawa SIM dan STNK? Kini Ada Versi Digital di Aplikasi Korlantas
    • Service Kaburator
      Cara Service Kaburator Motor Honda Vario Tanpa Ke Bengkel
    • Merawat Motor
      Cara Merawat Motor Honda Vario Matic
    • Selimut Mobil
      Tips Memilih Bahan Selimut Mobil Yang Bagus
    • Power Window Mobil
      Solusi Mengatasi Power Window Mobil Yang Mengalami Masalah
    Copyright 2026 — otomotife.com. All rights reserved.