BAIC Minta Aturan TKDN Mobil Listrik Lebih Fleksibel, Tak Hanya Berdasarkan Tahun

JAKARTA – Produsen otomotif asal China, BAIC, mengusulkan agar aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik di Indonesia dibuat lebih fleksibel.

BAIC berharap kewajiban peningkatan TKDN tidak hanya ditentukan berdasarkan tahun pemberlakuan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kapan sebuah kendaraan listrik mulai dirakit di Indonesia.

Chief Operating Officer (COO) BAIC Indonesia, Dhani Yahya, mengatakan pihaknya baru mulai memasukkan mobil listrik pertamanya ke pasar Indonesia, yakni BAIC T1.

Mobil tersebut direncanakan mulai dirakit secara lokal di Purwakarta, Jawa Barat, pada akhir 2026.

Untuk tahap awal, BAIC T1 ditargetkan memiliki TKDN sebesar 40 persen. Kondisi tersebut membuat BAIC menilai perlu adanya masa transisi apabila pemerintah menerapkan kewajiban TKDN 60 persen mulai 2027.

BAIC Minta Perhitungan TKDN Disesuaikan

Dhani berharap pemerintah dapat mempertimbangkan waktu dimulainya produksi atau perakitan kendaraan listrik di Indonesia sebagai salah satu dasar penerapan kewajiban TKDN.

“Kita kan baru saja memasukkan mobil listrik. Nah, ini alasan kenapa kita meminta pemerintah dapat meng-consider agar TKDN 60 persen itu tidak berdasarkan tahun yang dimulai 2027, tapi bisa berdasarkan kapan kendaraan listrik ini mulai dirakit di Indonesia,” ujar Dhani di Bandung, Jawa Barat.

Menurut BAIC, penerapan aturan berdasarkan tahun secara seragam berpotensi menyulitkan produsen yang baru memulai investasi dan perakitan kendaraan listrik di Indonesia.

BAIC sendiri baru memulai langkah elektrifikasi melalui T1. Dengan target TKDN awal 40 persen, perusahaan membutuhkan waktu untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal hingga mencapai persentase yang dipersyaratkan pemerintah.

T1 Jadi Langkah Awal BAIC di Segmen Mobil Listrik

BAIC T1 menjadi model mobil listrik pertama yang diperkenalkan BAIC untuk pasar Indonesia. Perakitan lokal kendaraan tersebut direncanakan berlangsung di Purwakarta.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BAIC memperkuat kehadirannya di pasar kendaraan listrik sekaligus meningkatkan penggunaan komponen produksi dalam negeri.

Namun, BAIC berharap proses peningkatan kandungan lokal dapat dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kesiapan industri.

Dengan skema yang lebih fleksibel, pabrikan menilai investasi kendaraan listrik tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan target pemerintah untuk memperkuat industri komponen dalam negeri.

Usulan BAIC tersebut kini bergantung pada respons pemerintah dalam menetapkan skema penerapan TKDN kendaraan listrik ke depan.

Leave a Comment