Otomotife.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan pembinaan 26 stasiun pengisian material bakar umum atau SPBU di area Provinsi Jambi yang diketahui melakukan pelanggaran sejak Januari hingga Oktober 2023.
Area Mana Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan pada Jambi, Sabtu (25/11/2023) menegaskan pihaknya memberikan pembinaan pada SPBU yang dimaksud melanggar aspek operasional, pelayanan, maupun complience dalam penyaluran BBM bersubsidi.
pembinaan berbentuk mulai teguran atau peringatan, penghentian sementara pasokan BBM bersubsidi, pembayaran denda selisih biaya subsidi sampai dengan nantinya diimplementasikan pemutusan hubungan usaha (PHU).
Pada periode Januari hingga Oktober 2023, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel sudah pernah memberikan pembinaan 26 SPBU di dalam Provinsi Jambi. Puluhan SPBU itu diketahui melakukan berbagai pelanggaran, antara lain pengisian BBM subsidi ke konsumen menggunakan jerigen serta pengisian berulang ke kendaraan menggunakan tangki modifikasi.
Adapun sanksi yang tersebut sudah diberikan, kata dia, antara lain pemberian surat peringatan hingga pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi.
ia mengatakan pemberian sanksi yang berdasarkan investigasi mandiri PT Pertamina maupun laporan warga atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang digunakan terkonfirmasi dari investigasi mandiri.
Nicko menjelaskan pembinaan yang dimaksud diberikan ini bertujuan meyakinkan penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran serta sesuai aturan.
Dia mengatakan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus melakukan konfirmasi distribusi energi untuk warga tetap aman serta tiada mengalami kendala.
“Pertamina terus melakukan upaya-upaya distribusi tepat sasaran sesuai dengan sektor pengguna dalam Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 agar kuota yang mana telah lama disiapkan mencukupi hingga akhir tahun,” katanya.
Pelanggaran distribusi BBM subsidi pada Aceh
Sementara pada sehari sebelumnya Badan Pengatur Hilir Minyak kemudian Gas Bumi (BPH Migas) menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dalam SPBU wilayah Aceh Besar, Aceh, Jumat (24/11/2023).
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim kemudian Harya Adityawarman menemukan operator SPBU menggunakan satu QR code untuk lebih lanjut dari satu kendaraan.
“QR code yang mana tidaklah sesuai dengan nopol kendaraan tiada boleh dilayani pengisian BBM Subsidi kemudian segera dilaksanakan pemblokiran,” ungkap Halim.
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman menyampaikan modus penyelewengan BBM bersubsidi harus ditanggapi dengan serius, lantaran sifat barang subsidi itu jumlahnya terbatas, harganya mirip kemudian konsumen penggunanya juga telah lama diatur.
Ia mengungkapkan baik BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, maupun SPBU menjadi pihak yang tersebut saling menyokong agar BBM subsidi diberikan kepada konsumen yang berhak.
Sumber : suara.com