Otomotife.com – Wakil Menteri Komunikasi kemudian Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengatakan kalau Pemerintah akan datang menerbitkan surat panduan mengenai kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada Indonesia.
Nezar mengatakan kalau pedoman AI buatan Kominfo ini terinspirasi dari aturan yang mana sudah ada dalam negara lain mulai dari Eropa, Amerika Serikat, hingga China.
“Kami coba merangkum yang terbaik dari semua pendekatan yang dimaksud ada, kemudian disesuaikan dengan norma yang dimaksud ada di dalam kita juga,” kata Nezar dalam acara Media Gathering Kominfo yang digelar di tempat Hotel The Westin Jakarta, Jumat (24/11/2023) kemarin.
Ia menjabarkan perbedaan masing-masing negara hal tersebut dalam menyikapi fenomena AI. Menurut dia, Eropa lebih banyak fokus pada prinsip AI.
Lalu untuk AS, negara itu lebih banyak condong pada aplikasi. Sementara pada China, pemerintah mereka cenderung ke inovasi hingga faktor keamanan.
“Kayak Eropa dia itu lebih lanjut pada prinsip. Kalau Amerika itu lebih tinggi pada aplikasinya. Kalau yang digunakan China itu lebih banyak ke inovasi lalu juga mereka itu konsen mengenai safety juga,” imbuh Wamenkominfo Nezar.
Dari tiga negara itu, Nezar menyesuaikan aturan mana yang dimaksud cocok untuk diterapkan pada Indonesia. Sebab AI ini akan hidup dalam konteks lokalitas.
“Tentu cuma norma yang mana berlaku di tempat kita kayak nilai-nilai Pancasila itu juga menjadi pertimbangan pada situ,” sambungnya lagi.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan prinsip dari Organisasi Pendidikan, Keilmuan, kemudian Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), atau yang digunakan dikenal dengan UNESCO.
Kendati begitu, panduan AI ini masih belum disesuaikan dengan semua hal yang mana ada dalam Indonesia. Namun ia menjamin calon menyelesaikan semuanya sesuai norma pada Indonesia.
“Setidaknya, kami sanggup memberikan kehidupan nilai dulu dalam desain pengembangan dan juga pemanfaatan AI untuk setiap model yang mana ada, itu dulu yang tersebut jadi targetnya. Ini kita sebut kalau dalam dunia namanya ini ya soft regulation,” bebernya.
Panduan AI versi Kominfo ini juga diakuinya belum menentukan saksi mengenai hukum. Untuk sementara, aturan hukum masih mengikuti yang ada pada Undang-Undang Informasi dan juga Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lebih lanjut, surat panduan AI diharapkan Nezar dapat menjadi rujukan untuk semua pihak.
“Jadi dengan adanya surat keterangan ini, di tempat semua sektor itu bisa jadi merujuk dalam situ. Misalnya pada situ harus bersifat transparan, inklusif, dia juga harus bersifat demokratis. Semua itu diatur dalam surat edaran itu,” tandasnya.
Target Desember
Nezar menargetkan kalau pedoman AI buatan Kominfo ini terbit pada Desember 2023 nanti. Untuk tahap awal panduan itu masih belum dibuat dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen), Peraturan Menteri (Permen), atau peraturan lain yang digunakan sifatnya mengikat.
Ia mengaku kalau pembuatan surat edaran AI ini memang sudah dibahas hampir setahun belakangan. Draf perihal AI itu adalah hasil pengamatan Kominfo perihal efek, baik di dalam lingkup global maupun internasional.
Surat edaran AI itu, lanjutnya, juga berisi masukan dari berbagai pihak yang digunakan terlibat dalam pemakaian teknologi tersebut.
“Draf ini coba kami diskusikan besok, pekan depan, Senin. Itu nanti kami akan lihat masukan-masukan dari berbagai stakeholder, yang nantinya akan kami keluarkan. Mudah-mudahan awal Desember sudah punya surat edaran panduan pengembangan AI,” beber dia.
Berbekal surat itu, Nezar menilai kalau Indonesia setidaknya sudah punya seperangkat regulasi untuk mengantisipasi AI. Ini akan datang melengkapi peraturan yang sudah ada seperti Undang-Undang Informasi lalu Transaksi Elektronik (UU ITE) kemudian Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Ini diharapkan cukup untuk, paling tiada antisipasi awal untuk dalam peraturan AI,” lanjutnya.
“Nantinya dari sana kita akan naik lagi ke step-step berikutnya. Selalu semata teknologi lahir tambahan cepat dari regulasi,” pungkasnya.