Nunggak Pajak 5+2 Tahun, Mobil Jadi Bodong juga Tak Bisa Dipakai

Posted on

Otomotife.com – Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan bahwa kendaraan yang mana tiada bayar pajak selama 5+2 tahun akan dianggap bodong lalu bukan bisa saja digunakan di dalam jalanan. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan Pasal 74.

“Saya cuma ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2, lima kali bukan bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong, plus 2 ini sudah tiada bisa saja lagi dicatat ,” kata Firman, dikutip dari laman Humas Polri pada hari ini, Kamis, 16 November 2023.

“Kepolisian belaka akan mengambil menghapuskan dari data register kendaraan, jadi mobil ini cuma ada seonggok besi cuma yang digunakan cuma boleh dipajang. Apakah dapat dihidupkan lagi? tidak. Oleh lantaran itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat,” ucap Firman menambahkan.

Selain pembayaran pajak, pemilik kendaraan juga ada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Firman mengungkapkan bahwa dana hal tersebut sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Dengan sudah pernah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang tersebut dibayar bersamaan pajak kendaraan, itu sanggup meringankan biaya pengobatan (jika terjadi kecelakaan) dari negara bagi dia yang tersebut sudah membayarkan kewajiban,” ujarnya.

Firman mengimbau warga untuk taat membayarkan kewajiban pajak kendaraannya. Hal ini bertujuan agar perolehan data serta perolehan dana yang digunakan ada pada wilayah bisa saja sejalan juga berkorelasi.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di area atas? Mari bergabung dalam membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Sumber : Tempo.co