Kominfo Segera Rilis Panduan AI di tempat Indonesia, Target Desember Selesai

Posted on

Otomotife.com – Wakil Menteri Komunikasi juga Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengatakan kalau Pemerintah akan datang menerbitkan surat panduan perihal kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di tempat Indonesia. Pedoman AI buatan Kominfo ini ditargetkan terbit Desember 2023 mendatang.

Nezar mengatakan itu dilaksanakan sebagai upaya menanggapi tren fenomena AI di tempat masyarakat. Dirinya ingin memaksimalkan manfaat teknologi itu, tetapi juga meminimalisir risikonya.

“Maximize the benefit, minimize the risk. Itu yang dimaksud menjadi sikap kami masalah AI ini,” kata Nezar dalam acara Media Gathering Kominfo yang dimaksud digelar pada Hotel The Westin Jakarta, Jumat (24/11/2023) kemarin.

Maka dari itu, pihaknya ingin memproduksi panduan penyelenggaraan AI di tempat Indonesia dalam bentuk surat edaran. Untuk tahap awal panduan itu masih belum dibuat dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen), Peraturan Menteri (Permen), atau peraturan lain yang sifatnya mengikat.

“Tapi ini baru normatif,” lanjut Wamenkominfo Nezar Patria.

Nezar lalu menerangkan isi panduan AI buatan Kominfo ini. Surat edaran itu akan menjabarkan persoalan norma yang dimaksud dapat diterapkan para pengembang, pengguna, atau stakeholder yang terlibat dalam pemakaian AI.

Ia mengaku kalau pembuatan surat edaran AI ini memang sudah dibahas hampir setahun belakangan. Draf masalah AI itu adalah hasil pengamatan Kominfo persoalan efek, baik di tempat lingkup global maupun internasional.

Surat edaran AI itu, lanjutnya, juga berisi masukan dari berbagai pihak yang digunakan terlibat dalam pemakaian teknologi tersebut.

“Draf ini coba kami diskusikan besok, pekan depan, Senin. Itu nanti kami akan lihat masukan-masukan dari berbagai stakeholder, yang dimaksud nantinya akan kami keluarkan. Mudah-mudahan awal Desember sudah punya surat edaran panduan pengembangan AI,” beber dia.

Berbekal surat itu, Nezar menilai kalau Indonesia setidaknya sudah punya seperangkat regulasi untuk mengantisipasi AI. Ini akan datang melengkapi peraturan yang digunakan sudah ada seperti Undang-Undang Informasi dan juga Transaksi Elektronik (UU ITE) kemudian Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Ini diharapkan cukup untuk, paling tidak ada antisipasi awal untuk dalam peraturan AI,” lanjutnya.

“Nantinya dari sana kita akan naik lagi ke step-step berikutnya. Selalu hanya teknologi lahir lebih lanjut cepat dari regulasi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *