Otomotife.com – Para pengguna jalan pasti pernah mengalami melintas dalam ruas jalan tol yang digunakan kondisinyagelap gulita atau tanpa penerangan. Bahkan penerangan jalan hanya saja berasal dari lampu mobil yang tersebut melintas.
Ternyata, hal itu bukan akibat jalan tol tidak ada urus. Melainkan hal ini memang sudah diatur sesuai dengan peraturan yang tersebut berlaku.
Melansir dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Minggu 12 November 2023, lampu penerangan jalan umum (PJU) memang sudah disesuaikan dengan Standard International Road Design.
Di mana, belaka berguna sebagai lampu penerangan pada beberapa area Jalan Tol. Berdasarkan Standard International Road Design, pemasangan lampu penerangan itu dipasang hanya saja pada lokasi tertentu seperti di tempat daerah rawan kecelakaan.
Atau biasa disebut dengan black spot, mendekati area Gerbang Tol, Simpang Susun (Interchange), serta pada Tol Dalam Kota. Untuk menyalakan lampu penerangan jalan tol ini dikerjakan dengan dua cara yakni manual juga otomatis.
Bila dinyalakan dengan cara manual, maka masih menggunakan saklar. Sementara lampu penerangan jalan tol yang digunakan dinyalakan otomatis sudah menggunakan sensor cahaya Light Depending Resistor atau dengan timer.
Lampu penerangan jalan ini tiada dinyalakan setiap waktu. Periode waktu penyalaan dimulai pada pukul 18.00-06.00 dengan kuat pencahayaan paling tinggi sebesar 100%.
Pemasangannya pun tidaklah sembarangan, untuk setiap pemasangan tiang lampu jalan terdapat standar jarak antar tiang minimum sebesar 30 meter dengan tinggi tiang mulai dari 12-13 meter.
Penentuan jarak antar tiang lampu penerangan jalan ini, juga wajib dipatuhi lantaran mempengaruhi kualitas penerangan.
Sedangkan untuk jenis lampu yang tersebut digunakan ada tiga yaitu Light Emitting Diode (LED), lampu gas bertekanan tinggi atau high-pressure discharge lamp, juga lampu gas bertekanan rendah kondisi vakum atau low pressure discharge lamp.
Sumber : Suara.com