Heboh Konvoi Komunitas Avanza-Xenia Nyaris Baku Hantam pada Jalanan dengan Pemobil Toyota Fortuner

Posted on

Otomotife.com – Sebuah video yang mana menghebohkan media sosial tentang konvoi komunitas Avanza-Xenia nyaris terjadi baku hantam dengan pemobil Toyota Fortuner.

Video ini diabadikan dalam sebuah unggahan akun Instagram @terangmedia. Dalam video tersebut, diperlihatkan bagaimana kejadian yang terjadi.

Kejadian bermula saat Toyota Avanza mencoba pepet pemobil Fortuner pada jalan. Lalu, pemobil Avanza hal tersebut berhenti juga keluar dari mobilnya.

Ia pun langsung menggebrak pintu mobil pengendara Fortuner sambil marah-marah. Lalu, pria pengendara Fortuner emosi juga hendak keluar dari mobil. Namun hal yang tak terjadi, akibat penumpang menahannya untuk keluar dari mobil.

Pemobil Avanza pun yang digunakan sempat menggebrak pintu mobil Fortuner akhirnya di’jinak’kan oleh rekan sesama komunitas.

Dalam keterangan pengunggah, insiden ini terjadi lantaran pengendara Toyota Avanza tak terima oleh sebab itu disalip oleh pemobil Fortuner.

Melihat insiden tersebut, perlunya mengetahui aturan penting saat konvoi mobil. Dilansir dari beberapa sumber, terdapat 4 aturan yang wajib diketahui sebelum melakukan konvoi.

1. Barisan Tak Lebih dari 10 Mobil

Idealnya, konvoi mobil hanya sekali terdiri dari 5-7 mobil. Boleh cuma dilebihkan selama tak lebih besar dari 10 mobil. Jika melebihi jumlah keseluruhan tersebut, disarankan untuk dibagi per grup. Ini bertujuan agar rombongan tak terlalu panjang serta mengganggu jalan lalu lintas.

2. Tak Menyalakan Lampu Hazard

Penggunaan lampu Hazard bukan disarankan untuk konvoi. sebab itu penyelenggaraan hazard berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan tiada disebutkan untuk konvoi.

”Setiap pengemudi kendaraan wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, serta isyarat lainnya jika berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di tempat jalan”.

Apa maksud ‘isyarat lainnya’? Yaitu lampu darurat serta senter. Sedangkan, ‘keadaan darurat’ diartikan jika kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban mobil.

3. Jaga Kecepatan lalu Jarak Aman

Dalam konvoi, sebaiknya pemobil herus mengetahui aturan kemudian batasan tentang kecepatan.

Jika menilik dari Pasal 3 ayat (4) Permenhub 111/2015 disebutkan sebagai berikut:

– Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas. Sedangkan, paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
– Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman
– Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
– Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota

4. Ketahui skala Prioritas

Tentunya saat konvoi harus tahu skala prioritas ketika berada dalam jalan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana serta Lalu Lintas Jalan, disebutkan 7 pengguna jalan yang digunakan menjadi prioritas dalam jalan raya.

-Kendaraan pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugas
-Ambulans yang digunakan sedang bertugas
-Kendaraan yang dimaksud memberi pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas
-Kendaraan kepala negara seperti presiden serta perwakilan presiden, atau pemerintah asing yang dimaksud menjadi tamu negara
-Iring-iringan pengantar jenazah
-Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat
-Kendaraan yang digunakan untuk keperluan khusus

Sumber : suara.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *