Otomotife.com – Perpanjang SIM saat ini sudah bisa saja dikerjakan secara online. Kamu cuma butuh internet untuk mengurus surat izin mengemudi juga tak harus bertemu polisi.
Kini perpanjangan SIM juga dapat dilaksanakan dengan mudah melalui website resmi Korlantas Polri atau menggunakan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Cara perpanjang SIM online juga sangat mudah. Sementara biaya perpanjang SIM online juga murah. Berikut syarat juga langkah-langkahnya:
Syarat Perpanjang SIM Online
- SIM lama
- KTP asli
- Surat keterangan sehat
- Pemohon juga mengisi formulir yang digunakan sudah disediakan pada website resmi Korlantas Polri
- Tanda tangan di dalam atas kertas putih
- Pas foto berlatar biru
Selanjutnya perpanjangan SIM Online sanggup dikerjakan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Penting dicatat, kamu perlu mengunduh aplikasi kemudian mendaftar sebelum menggunakannya. Berikut cara menggunakan aplikasi tersebut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di area Playstore
- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel, untuk menerima kode OTP via SMS
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN serta konfirmasi PIN
- Lengkapi profil dengan NIK, nama juga email
- Verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
- Lakukan tes rikkes jasmani di dalam erikkes.id kemudian tes psikologi di area app.eppsi.id
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM
- Unggah dokumen yang mana diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan bukan memenuhi persyaratan
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan juga jika kamu memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening serta lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
- Periksa status transaksi kamu secara berkala di area menu transaksi
- Jika SIM telah lama diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM selesai serta SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjang SIM A yaitu sebesar Rp80.000.
Biaya perpanjang SIM C yaitu sebesar Rp75.000.
Selain dua biaya pada atas, pemohon perpanjangan SIM harus membayar tes psikologi sebesar Rp 37.500. Sementara besarnya biaya tes RIKKES jasmani bergantung sarana yang kamu pilih secara online.
Demikianlah cara perpanjang SIM secara online. Selamat mencoba!
Sumber : suara.com