Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK

Posted on

Otomotife.com – Cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK atau nomor induk kependudukan sebenarnya dapat dengan mudah dilakukan. Namun demikian, sepertinya masih banyak yang tersebut belum paham bila hal ini sebenarnya dapat dilakukan.

Sebenarnya ada beberapa cara untuk mengecek pajak kendaraan dalam Jakarta tanpa menggunakan NIK, sehingga Anda dapat menegaskan bila informasi kendaraan sebenarnya sudah terdaftar secara legal atau terhindar dari denda.

Berikut beberapa cara cek pajak kendaraan tanpa NIK, Selasa (14/11/2023):

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via Aplikasi

Selain menggunakan website untuk mengecek pajak kendaraan, Anda juga sanggup memanfaatkan aplikasi Cek Ranmor dan juga Pajak DKI Jakarta. Caranya silahkan unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta.

Kemudian buatlah akun menggunakan akun Google, berikutnya masukkan nomor kendaraan yang digunakan ingin Anda ketahui informasinya. Jika sudah, Anda akan memperoleh informasi pajak kendaraan.

Cek Pajak Lewat Website

Langkah pertama yang mana dapat diterapkan saat melakukan cek pajak kendaraan Jakarta yaitu dengan melalui layanan website resmi dari Samsat. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut: Langkah pertama, menyingkap laman website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan Anda. Berikutnya klik opsi proses. Jika sudah, Anda akan memperoleh informasi pajak yang digunakan harus dibayar.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via SMS

Langkah berikutnya Anda mampu menggunakan layanan pesan singkat untuk mengecek pajak kendaraan khusus warga DKI Jakarta. Adapun langkah mudahnya sebagai berikut:

Langkah awal, membuka layanan pesan singkat di area ponsel Anda. Kemudian buat pesan dengan format: INFO (spasi) RANMOR (spasi) nomor kendaraan. Setelah itu kirim pesan ke nomor 8893.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via USSD

Selain melalui layanan pesan singkat, ada cara mudah lainnya yang mana dapat diterapkan yakni dengan melalui layanan kode USSD. 

Langkah pertama, mengakses menu panggilan di area ponsel Anda. Kemudian masukkan kode berikut ini *368*1#. Setelah itu pilih opsi ‘Polda Metro Jaya’. Kemudian pilih opsi ‘Info Ranmor’.

Selanjutnya ‘Masukkan plat nomor kendaraan’. Jika sudah, Anda akan mendapatkan informasi biaya pajak kendaraan Anda.

Sebagai informasi, informasi pada atas dapat berubah sewaktu waktu bergantung pada peraturan pemerintah Daerah DKI Jakarta. Dengan demikian, tiada perlu khawatir jika Anda tidaklah memiliki NIK untuk melakukan cek pajak kendaraan pada Jakarta. Ada beberapa alternatif yang mampu Anda gunakan, seperti menggunakan nomor polisi atau nomor identitas kendaraan pada STNK.

Sumber : Suara.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *